Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Naik Pitam, Ahok Klaim "Barter" Dengan Agung Podomoro Legal

JUMAT, 13 MEI 2016 | 13:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik pitam ketika ditunjukkan data yang menyebut dirinya menerima kontrak sekitar Rp 300 miliar dari Agung Podomoro Land (APL) yang juga salah satu pengembang reklamasi Teluk Utara Jakarta.

Kontrak tersebut dinilai sebagai kontribusi tambahan yang diberikan anak perusahaan APL, PT Kapuk Naga Indah, setelah menerima konsesi untuk pembangunan Pulau A sampai Pulau E dari Pemprov DKI.

Salah satu surat kabar nasional dalam laporannya edisi Rabu 11 Mei 2016 memberitakan pemeriksaan Ahok di KPK dengan mengutip sumber anonim dari dalam lembaga itu. Disebutkan ada ada timbal balik berupa pemotongan nilai kontribusi tambahan dengan dibiayainya proyek-proyek dalam data yang diperlihatkan.


"Aku minta teman-teman (wartawan), diklarifikasi lah. Bagi saya ini jahat banget. Ini fitnah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (13/5).

Wajah mantan Bupati Belitung Timur itu merah padam, nada suaranya meninggi, tangannya tak tenang berkali-kali memegang telepon salah seorang wartawan untuk memperlihatkan kembali data itu. Pernyataan Ahok juga berputar-putar.

Ahok menuding, data yang beredar tersebut sengaja diberi judul untuk membuat opini sesat. Data itu berjudul "Daftar Kontribusi Tambahan (Bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land. Kontribusi ini tidak memiliki dasar hukum".

"Kamu kira kalau gue nyimpen duit Rp 300 miliar, gue taruh di mana itu duit? Kamu kira gue dapat duit ini lalu gue bangun (proyek-proyek dalam daftar)? Makanya gue tanya sama lu orang. Makanya ini gue bilang fitnah men-spin (memutarbalik fakta). Ini men-spin yang jahat sekali," pungkasnya.

Ahok mengklaim, dirinya selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI meminta APL memberi tambahan kontribusi sebagai kompensasi diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Tambahan kontribusi diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014. Tambahan kontribusi juga tidak berupa uang, melainkan aset. Pemerintah kemudian melakukan penaksiran untuk menentukan aset yang diserahkan memenuhi besaran nilai tambahan kontribusi.

"Gila kalau gue terima. Gue terima uang atau barang?" ujar Ahok.

Ahok menduga, surat kabar yang memberitakannya tengah melakukan penggiringan opini. Ia akui ada barter" dengan APL. Namun, barter itu merupakan pertukaran izin pelaksanaan reklamasi dengan kewajiban APL untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

Barter itu bukan pemotongan kontribusi tambahan ditukar dengan dikerjakannya proyek-proyek yang diinginkan pemerintah. Uang kontrak proyek itu pun tidak diberikan langsung kepada dirinya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya