Berita

basuki purnama/net

Nusantara

Naik Pitam, Ahok Klaim "Barter" Dengan Agung Podomoro Legal

JUMAT, 13 MEI 2016 | 13:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik pitam ketika ditunjukkan data yang menyebut dirinya menerima kontrak sekitar Rp 300 miliar dari Agung Podomoro Land (APL) yang juga salah satu pengembang reklamasi Teluk Utara Jakarta.

Kontrak tersebut dinilai sebagai kontribusi tambahan yang diberikan anak perusahaan APL, PT Kapuk Naga Indah, setelah menerima konsesi untuk pembangunan Pulau A sampai Pulau E dari Pemprov DKI.

Salah satu surat kabar nasional dalam laporannya edisi Rabu 11 Mei 2016 memberitakan pemeriksaan Ahok di KPK dengan mengutip sumber anonim dari dalam lembaga itu. Disebutkan ada ada timbal balik berupa pemotongan nilai kontribusi tambahan dengan dibiayainya proyek-proyek dalam data yang diperlihatkan.

"Aku minta teman-teman (wartawan), diklarifikasi lah. Bagi saya ini jahat banget. Ini fitnah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (13/5).

Wajah mantan Bupati Belitung Timur itu merah padam, nada suaranya meninggi, tangannya tak tenang berkali-kali memegang telepon salah seorang wartawan untuk memperlihatkan kembali data itu. Pernyataan Ahok juga berputar-putar.

Ahok menuding, data yang beredar tersebut sengaja diberi judul untuk membuat opini sesat. Data itu berjudul "Daftar Kontribusi Tambahan (Bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land. Kontribusi ini tidak memiliki dasar hukum".

"Kamu kira kalau gue nyimpen duit Rp 300 miliar, gue taruh di mana itu duit? Kamu kira gue dapat duit ini lalu gue bangun (proyek-proyek dalam daftar)? Makanya gue tanya sama lu orang. Makanya ini gue bilang fitnah men-spin (memutarbalik fakta). Ini men-spin yang jahat sekali," pungkasnya.

Ahok mengklaim, dirinya selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI meminta APL memberi tambahan kontribusi sebagai kompensasi diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Tambahan kontribusi diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014. Tambahan kontribusi juga tidak berupa uang, melainkan aset. Pemerintah kemudian melakukan penaksiran untuk menentukan aset yang diserahkan memenuhi besaran nilai tambahan kontribusi.

"Gila kalau gue terima. Gue terima uang atau barang?" ujar Ahok.

Ahok menduga, surat kabar yang memberitakannya tengah melakukan penggiringan opini. Ia akui ada barter" dengan APL. Namun, barter itu merupakan pertukaran izin pelaksanaan reklamasi dengan kewajiban APL untuk melakukan pembangunan infrastruktur.

Barter itu bukan pemotongan kontribusi tambahan ditukar dengan dikerjakannya proyek-proyek yang diinginkan pemerintah. Uang kontrak proyek itu pun tidak diberikan langsung kepada dirinya. [ald]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya