Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendapatkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kerugian negara hingga Rp945 miliar dari kunjungan kerja (Kunker) fiktif anggota DPR.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pihaknya baru mengetahui informasi adanya potensi kerugian negara dari kunjungan kerja (kunker) fiktif Anggota DPR di media.
Meski belum mendapat laporan tersebut, papar Yuyuk, pihaknya akan mempelajari temuan BPK mengenai potensi kerugian negara yang dikirim BPK kepada Sekretariat Jenderal DPR.
"KPK akan melihat hasil temuan itu dulu karena sejauh ini baru melihat dari pemberitaan saja," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Permasalahan dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP di DPR. PDIP meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses. Dugaan kunker fiktif ini berlaku untuk seluruh fraksi, bukan hanya PDIP. Namun PDIP berinisiatif untuk menagih laporan kunker anggotanya.
PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp945.465.000.000.
PDIP lalu berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota, setelah melakukan kunjungan, baik itu kunjungan reses ataupun ke luar negeri, wajib menyetorkan laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan.
[sam]