Proses pembangunan kerapkali tersendat lantaran masalah pembebasan lahan. Warga enggan dipindahkan karena khawatir tidak mendapat kejelasan terkait tanah milik mereka.
Untuk itulah diperlukan adanya perlu bank tanah dengan konsep pemerintah daerah atau investor tidak perlu beli tanah.
"Mereka cukup pinjam tanah warga, nanti pemilik tanah tetap dapat keuntungan," papar Doktor Ilmu Hukum Pertanahan Bernhard Limbong dalam diskusi di resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta (Kamis, 12/5).
Menurutnya, tujuan dari dibentuknya bank tanah tersebut antara lain untuk menghindari praktik mafia tanah. Serta untuk menghindari kesulitan waktu dalam proses pengurusan.
"Karena pembangunan itu harus tepat waktu juga. Jangan kasih obat setelah mati, diobati tetap hidup," tutur mantan Ketua Inkopad itu.
Menurut Limbong, kebutuhan akan bank tanah sangat mendesak. Mengingat sesungguhnya hal itu keharusan yang harus dimiliki warga.
"Ini (bank tanah), sangat mendesak. Agar negara berjalan secara simultan, katanya.
Meski demikian, ada sedikit kendala yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya di sektor komunikasi dan kebijakan politik. Kemauan politik pemerintah tidak ada. Presidennya total kepada rakyat tapi eksekusi dari kebijakan-kebijakan ekonomi itu tidak diaplikasikan di lapangan.
"Untuk mengantisipasi gejolak di lapangan ini tidak bisa asal jadi atau asal comot. Harus terencana, aspek legalitasnya terjamin dan berkelanjutan," terang Limbong yang juga mantan perwira TNI.
Rencananya, guna memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, bank tanah ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2016 dengan total aset Rp 6,8 triliun. Pemerintah sedang memperhitungkan beberapa skema penyediaan tanah, begitu juga dengan potensi peningkatan aset setiap tahunnya.
Untuk itu, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih memfinalisasi konsep penyediaan tanah oleh lembaga terakhir. Dalam kajian terakhir pihak Kemenkeu, bank tanah akan beroperasi sebagai penghimpun tanah yang menginventarisasi tanah, data lengkap dan terpadu mengenai tanah negara, untuk kementerian/lembaga atau BUMN pelaksana proyek infrastruktur.
Konsep bank tanah sendiri, sudah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Swiss, dan Swedia sejak tahun 1800-an. Bank Tanah ini akan dioperasikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Aset di bawah Kemenkeu.
[wah]