Berita

ilustrasi/net

Kejahatan Seksual, Perlu Penjelasan Khusus Istilah Extra Ordinary Crime

KAMIS, 12 MEI 2016 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait kejahatan seksual terhadap anak harus dipertimbangkan dan dikaji secara matang. Khususnya terkait istilah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Sebab, kalau diputuskan sebagai kejahatan luar biasa maka dampaknya akan sangat luar biasa.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam dialektika demokrasi bertema 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di Media Center DPR, Jakarta (Kamis, 12/5). Pembicara lainnya adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, dan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar.

Saleh menduga bahwa yang dimaksud kejahatan luar biasa itu terkait dengan situasi dan kegentingan yang memaksa. Dalam kondisi seperti itu, Presiden berhak mengeluarkan Perppu.


"Namun penggunan istilah extra ordinary crime perlu mendapatkan penjelasan khusus agar tidak disangkutpautkan dengan istilah kejahatan luar biasa pada pengadilan internasional seperti (kejahatan) genocide," ungkap politikus PAN ini.

Diakuinya saat ini sudah dirasakan adanya hal-ihwal kegentingan yang memaksa yang membuka ruang bagi Pesiden untuk menetapkan Perppu, termasuk Perppu Kebiri atau Perppu UU 35/2015 tentang Perlindungan Anak. Mengingat merebaknya kasus kekerasan seksual kepada anak-anak.

"Semestinya Presiden sudah mengeluarkan (Perppu) karena sudah lama drafnya selesai. Saya dapat infornya dari Mensos dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jadi tinggal ditetapkan untuk segera dikirimkan ke DPR," tandasnya.

Sedangkan Ketua KPAI, Asrosun Niam mengakui jika sejak ada isu kebiri tingkat kejahatan seksual menurun di tahun 2015. Tetapi setelah empat bulan kemudian di mana isu kebiri hilang dari pemberitaan, kekerasan seksual, terutama terhadap anak kembali meningkat.

"Kebiri itu memang terjadi pro dan kontra di masyarakat. Tapi, kalau membuat undang-undang kebiri maka akan menjadi produk politik dan butuh waktu lama. Untuk itu. Presiden RI setuju Perppu dengan melakukan melalui pendekatan hukum sampai disetujui 20 tahun. Bahkan setuju hukuman mati, karena korban akan mengalami trauma seksual dan masa depan yang suram," jelasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya