Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma kembali membisu setelah diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta
Hari ini (Rabu, 11/5), Richard diperiksa sebagai saksi untuk Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang telah berstatus tersangka suap pembahasan raperda.
Selama delapan jam diperiksa, anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan itu tetap tak mau memberikan komentar seputar pemeriksaannya. Aksi tutup mulut Richard merupakan yang ketiga kalinya selama bolak balik dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia pernah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
Dengan pengawalan ketat, Richard memilih diam dan menunduk untuk menuruni anak tangga loby Gedung KPK. Dirinya terus membisu hingga masuk ke Toyota Alphard warna putih bernopol B 88 IF. Mobil itu sempat dipakai oleh Aguan saat chairman Agung Sedayu Grup itu diperiksa sebagai saksi kasus yang sama oleh KPK.
Richard salah satu nama yang masuk daftar pencegahan keluar negeri dari lembaga anti rasuah. Sebelumnya Direktur Utama PT Agung Sedayu Group itu pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya mengenai kasus yang menyeret Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anggota DPRD DKI Jakarta,M. Sanusi pada Rabu (20/4) lalu.
Kala itu, Richard diperiksa sebagai saksi M. Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sebagai mantan komisaris PT. Agung Sedayu Grup Richard ditanya seputar izin reklamasi. Hal tersebut juga pernah ditanyakan penyidik KPK ke Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma. Pasalnya, salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Grup mendapat izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sebelum Richard, KPK juga telah dua kali memeriksa ayahnya Aguan. Pemeriksaan chairman Agung Sedayu Grup itu ditengarai memiliki informasi terkait kasus dugaan suap raperda reklamasi yang masih diselidiki.
Dua kali jadi pasien KPK, Aguan dimintai keterangan terkait proses perizinan reklamasi anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah yang mendapat hak reklamasi untuk lima pulau, A sampai E dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, baru pulau C dan D yang mendapat izin pelaksanaan. Sebab, PT Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.
Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun yakni 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau yaitu Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B seluas 380 hektare, Pulau C seluas 276 hektare, Pulau D seluas 312 hektare, dan Pulau E seluas 284 hektare.
Ada dua pulau, yakni Pulau C dan D yang sudah dalam tahap pembangunan atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda. PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo di akhir masa jabatannya pada medio September 2012.
[wah]