Berita

Ilustrasi/net

Kuasa Hukum MN: Keputusan MKD Hentikan Kasus ARP Janggal

RABU, 11 MEI 2016 | 17:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. ‎Ternyata Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sudah menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, ARP.

‎Demikian disampaikan tim kuasa hukum perempuan berinisial MN, Aliyas Ismail. MN adalah perempuan yang melaporkan ARP ke MKD.  

‎ Aliyas pun bakal mendatangi MKD. Aliyas heran karena MKD menganggap pengaduan tentang ARP dianggap tak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.  

‎Aliyas Ismail menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurut Aliyas, keputusan MKD itu janggal. ‎ 

‎"MN sebagai pengadu tidak pernah diperiksa oleh MKD. Jadi dari mana MKD bisa nyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?" kataya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/5).  

‎Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu. ‎ 

‎"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu. 

‎Sedangkan anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, MN telah mengalami trauma psikologis. ‎Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN.  

‎"Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?" demikian Nasiruddin sambilberjanji akan mendatangi MKD pada pekan depan untuk meminta penjelasan tentang pengaduan MN.‎ [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya