Berita

BPN Jabar Nodai Agenda Reformasi Agraria

SENIN, 09 MEI 2016 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan gencar membenahi institusinya untuk bekerja cepat dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun agenda mulia  ini dituding telah dinodai oleh BPN Jawa Barat.

Kelambanan dan kebobrokan kinerja BPN Jabar terjadi dalam kasus tanah yang dialami H Suhaemi Zakir yang meminta BPN Jawa Barat mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hak jual beli yang dilakukannya dengan Purwoko Jeremy Richtiando sebagaimana putusan sidang Pengadilan Negeri Depok No 81/Pdt.G/2013/PN.DPK tanggal 6 Mei 2013.

"Saya sudah melaporkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan akta jual beli antara saya dengan Purwoko batal demi hukum dan memerintahkan BPN Depok untuk tunduk pada putusan sidang yang sudah Inkracht atau punya kekuatan hukum tetap, sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang selama tiga kali,” kata Suhaemi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).


Menurut Suhaemi, dirinya juga sudah menghadap salah satu oknum pejabat BPN Wilayah Jabar terkait rekomendasi dari BPN Depok.

"Dari BPN Depok saya menghadap salah satu pejabat BPN Jabar karena katanya yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan akta jual beli itu adalah BPN Wilayah Jabar. Namun, saat saya ketemu salah satu pejabat BPN Jabar itu, malah diminta uang ratusan juta. Karena saya tidak bisa menyanggupi, berkas saya yang sudah satu tahun itu terkatung-katung sampai saat ini. Saya cuma minta keadilan," tuturnya.

Ketika kasus ini dikonfirmasi, Kabid BPN Wilayah Jabar, Hartono tidak menjawab pesan singkat yang dilayangkan. Begitu juga saat wartawan mendatangi langsung Kantor BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kakanwil Syafriman tidak bisa ditemui.

Kasus ini bermula dari kegiatan jual beli tiga bidang tanah dengan sertifikat No 629/Pondok Petir, No 545/Pondok Petir dan No 02483/Pondok Petir milik H Suahemi dengan Purwoko di hadapan PPAT Wiwik Asriwahyuni tanggal 9 Oktober 2010.

Dalam perjalanannya, Purwoko tidak melunasi harga tanah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bahkan, Purwoko menipu Suhaemi dengan  pembayaran cek kosong sebesar Rp 874 Juta.

Atas dasar penipuan yang dilakukan Purwoko (kini buron) itulah PN Depok memutuskan pembatalan akta jual beli dan memerintahkan BPN Depok tunduk dan taat untuk mencatatkan putusan perkara ini di dalam sertifikat tiga bidang tanah tersebut yang diketahui sudah digadaikan ke Bank BRI.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya