. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan gencar membenahi institusinya untuk bekerja cepat dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun agenda mulia ini dituding telah dinodai oleh BPN Jawa Barat.
Kelambanan dan kebobrokan kinerja BPN Jabar terjadi dalam kasus tanah yang dialami H Suhaemi Zakir yang meminta BPN Jawa Barat mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hak jual beli yang dilakukannya dengan Purwoko Jeremy Richtiando sebagaimana putusan sidang Pengadilan Negeri Depok No 81/Pdt.G/2013/PN.DPK tanggal 6 Mei 2013.
"Saya sudah melaporkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan akta jual beli antara saya dengan Purwoko batal demi hukum dan memerintahkan BPN Depok untuk tunduk pada putusan sidang yang sudah Inkracht atau punya kekuatan hukum tetap, sebab yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang selama tiga kali,†kata Suhaemi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Suhaemi, dirinya juga sudah menghadap salah satu oknum pejabat BPN Wilayah Jabar terkait rekomendasi dari BPN Depok.
"Dari BPN Depok saya menghadap salah satu pejabat BPN Jabar karena katanya yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan akta jual beli itu adalah BPN Wilayah Jabar. Namun, saat saya ketemu salah satu pejabat BPN Jabar itu, malah diminta uang ratusan juta. Karena saya tidak bisa menyanggupi, berkas saya yang sudah satu tahun itu terkatung-katung sampai saat ini. Saya cuma minta keadilan," tuturnya.
Ketika kasus ini dikonfirmasi, Kabid BPN Wilayah Jabar, Hartono tidak menjawab pesan singkat yang dilayangkan. Begitu juga saat wartawan mendatangi langsung Kantor BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kakanwil Syafriman tidak bisa ditemui.
Kasus ini bermula dari kegiatan jual beli tiga bidang tanah dengan sertifikat No 629/Pondok Petir, No 545/Pondok Petir dan No 02483/Pondok Petir milik H Suahemi dengan Purwoko di hadapan PPAT Wiwik Asriwahyuni tanggal 9 Oktober 2010.
Dalam perjalanannya, Purwoko tidak melunasi harga tanah yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bahkan, Purwoko menipu Suhaemi dengan pembayaran cek kosong sebesar Rp 874 Juta.
Atas dasar penipuan yang dilakukan Purwoko (kini buron) itulah PN Depok memutuskan pembatalan akta jual beli dan memerintahkan BPN Depok tunduk dan taat untuk mencatatkan putusan perkara ini di dalam sertifikat tiga bidang tanah tersebut yang diketahui sudah digadaikan ke Bank BRI.
[dem]