Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, A. Hasanudin, selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera dengan tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.
Meski diperiksa sebagai saksi Budi Supriyanti, dalam pemeriksaan anak buah Menteri Basuki Hadimuljono itu juga ditanyakan mengenai sejumlah proyek dari program aspirasi anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"(Penyidik) Nanya ini aja, Pak Andi aja," ujar Hasanudin seusai pemeriksaan di luar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/5).
Lebih lanjut, Hasanudin mengaku dicecar penyidik soal sejumlah proyek dari program aspirasi yang didorong oleh Andi Taufan Tiro. "Ditanya lokasi proyek (Andi Taufan Tiro)," singkatnya.
Mengenai anggota Komisi V yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Kempupera, Hasanudin mengaku tidak ditanyakan penyidik KPK.
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan
Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro.
Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR RI, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari‎, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang resmi menyandang status tersangka.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberikan suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura.
Untuk anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, Abdul memberikan uang sebesar Rp7,4 miliar. Kepada anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin, Abdul memberikan sebesar Rp7 miliar.
Abdul juga menyerahkan uang sebesar Rp4,28 miliar kepada anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti serta uang 305 ribu dolar Singapura kepada anggota DPR RI Budi Supriyanto.
[zul]