Mayoritas dari 63 kepala keluarga yang menghuni lahan seluas 2.084 meter persegi di Jalan Lauser, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah pengontrak.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kesimpulan itu berdasarkan penelusuran jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Lahan tersebut memang pernah dimiliki PAM Jaya. Namun sekitar tahun 1950-an, PAM mengizinkan pegawainya untuk tinggal di sana
Ahok jelaskan, jumlah keluarga yang merupakan keturunan dari pegawai PAM Jaya yang tinggal di sana sejak tahun 1955 hanya delapan kepala keluarga. Sisanya adalah warga yang mengontrak pada pegawai PAM Jaya.
"(Penghuni) yang lain menyewa," ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/5).
Ahok menilai fakta itu bisa dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan penertiban. PAM Jaya hendak menyerahkan lahan itu kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Di pihak lain, warga menolak penertiban karena menganggap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PAM Jaya dan bertanggal 24 Agustus 2012 diperoleh dengan cara yang janggal.
Ahok tidak peduli. Ia tegaskan, pemerintah tidak mungkin mengizinkan warga bertempat tinggal di atas lahan yang peruntukkannya adalah Ruang Terbuka Hijau (zona hijau).
"Kalau Anda (warga Lauser) sewa dan punya KTP DKI, berarti Anda mesti sewa di luar atau kami sediakan rusun (rumah susun) untuk Anda," ujar Ahok.
[ald]