Berita

azriana/net

Hukum

Kata Komnas Perempuan Soal Hukuman Pembunuh Yuyun

MINGGU, 08 MEI 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Perempuan memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak sudah mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk para terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu.

"Hukuman maksimal yang ditetapkan dalam KUHP untuk perkosaan adalah 12 tahun. Ancaman (tuntutan) 10 tahun penjara tentu sudah memberatkan bagi anak," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/5).

Dia menambahkan, hal itu sudah cukup menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Namun, ada hal lain yang perlu disikapi terkait pelaku anak-anak jika terbukti bersalah.


"Untuk anak-anak, hal yang penting juga bagaimana proses rehabilitasinya. Untuk memperbaiki perilakunya, sehingga tidak akan mengulangi lagi kejahatan," terang Azriana.

Selain itu, sistem peradilan anak melarang penjatuhan hukuman mati. Termasuk, hukuman seumur hidup atau bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan lainnya.

"Bahkan, hukuman kebiri juga termasuk dalam hukuman yang kejam. Merendahkan martabat kemanusiaan," demikian Azriana.

Diketahui sebelumnya, Yuyun yang merupakan siswa SMP kelas VII ditemukan tewas di dasar jurang sedalam 5 meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.

Hasil penyelidikan polisi terungkap penyebab kematian remaja puteri berusia 14 tahun itu akibat diperkosa secara bergiliran oleh 14 lelaki yang rata-rata berumur di bawah 20 tahun.

Saat ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa pada Selasa pekan depan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya