Berita

azriana/net

Hukum

Kata Komnas Perempuan Soal Hukuman Pembunuh Yuyun

MINGGU, 08 MEI 2016 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Perempuan memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak sudah mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk para terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun di Bengkulu.

"Hukuman maksimal yang ditetapkan dalam KUHP untuk perkosaan adalah 12 tahun. Ancaman (tuntutan) 10 tahun penjara tentu sudah memberatkan bagi anak," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/5).

Dia menambahkan, hal itu sudah cukup menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Namun, ada hal lain yang perlu disikapi terkait pelaku anak-anak jika terbukti bersalah.


"Untuk anak-anak, hal yang penting juga bagaimana proses rehabilitasinya. Untuk memperbaiki perilakunya, sehingga tidak akan mengulangi lagi kejahatan," terang Azriana.

Selain itu, sistem peradilan anak melarang penjatuhan hukuman mati. Termasuk, hukuman seumur hidup atau bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan lainnya.

"Bahkan, hukuman kebiri juga termasuk dalam hukuman yang kejam. Merendahkan martabat kemanusiaan," demikian Azriana.

Diketahui sebelumnya, Yuyun yang merupakan siswa SMP kelas VII ditemukan tewas di dasar jurang sedalam 5 meter di pinggir hutan Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu.

Hasil penyelidikan polisi terungkap penyebab kematian remaja puteri berusia 14 tahun itu akibat diperkosa secara bergiliran oleh 14 lelaki yang rata-rata berumur di bawah 20 tahun.

Saat ini, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa pada Selasa pekan depan. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya