Berita

net

Hukum

Fitra Laporkan Gubernur Banten Ke KPK

MINGGU, 08 MEI 2016 | 13:20 WIB | LAPORAN:

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan Gubernur Banten Rano Karno terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Provinsi Banten tahun 2014 dan 2015.

Peneliti Politik Anggaran Fitra Gurnadi R. menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Gubernur Rano ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Mei lalu. Pasalnya, Fitra menemukan dugaan korupsi dana hibah dan bansos senilai Rp 378 miliar.

Fitra melakukan investigasi terhadap 196 instansi/lembaga/organisasi masyarakat yang menerima dana bansos dan hibah, ditemukan terdapat 144 instansi yang tidak tertib aturan. Tertib aturan yang dimaksud adalah memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan di wilayah administratif di daerah setempat atau di Provinsi Banten. Hasilnya, terdapat ada lembaga/instansi/organisasi masyarakat yang menerima dana hibah tidak berada di wilayah Banten. Sehingga menjadi pelanggaran hukum, bukan lagi hanya pelanggaran administrasi atau prosedural.


"Ada yang menerima bansos tapi bukan di wilayah Banten. Ini bukan kesalahan administratif, bukan prosedur, ini kesalahan hukum. Akhirnya yang harus dilakukan adalah KPK atau Kejaksaan atau Kepolisian harus menindaklanjuti temuan-temuan ini," kata Gurnadi di kantornya, Jakarta, Minggu (8/5).

Selain itu, ada potensi dana hibah dan bansos mengalir ke yayasan yang berafiliasi langsung ke calon kepala daerah petahana menjelang Pilkada Banten 2017. Pihaknya tengah menelusuri potensi ini. Ia mengatakan, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan rambu-rambu dan tenggat waktu bagi Pemprov Banten untuk memenuhi proposal pencairan dana hibah dan bansos pada saat melakukan audit, namun pemprov tidak bisa memenuhi dan membuktikan keberadaan proposal.

Menurut Gurnadi, di dalam Peraturan Gubernur Banten, memang ada deskresi untuk melakukan evaluasi terkait pencairan dana bansos di Banten.

"Yang ditemukan adalah dana bansos dan hibah tidak ada pelaporan, dana cair begitu saja. Padahal syarat cairnya dana bansos atau hibah adalah akuntabilitas, atau dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya