net
net
Peneliti Politik Anggaran Fitra Gurnadi R. menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Gubernur Rano ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Mei lalu. Pasalnya, Fitra menemukan dugaan korupsi dana hibah dan bansos senilai Rp 378 miliar.
Fitra melakukan investigasi terhadap 196 instansi/lembaga/organisasi masyarakat yang menerima dana bansos dan hibah, ditemukan terdapat 144 instansi yang tidak tertib aturan. Tertib aturan yang dimaksud adalah memiliki kepengurusan yang jelas, dan berkedudukan di wilayah administratif di daerah setempat atau di Provinsi Banten. Hasilnya, terdapat ada lembaga/instansi/organisasi masyarakat yang menerima dana hibah tidak berada di wilayah Banten. Sehingga menjadi pelanggaran hukum, bukan lagi hanya pelanggaran administrasi atau prosedural.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50