Berita

brigjen agus rianto/net

Hukum

Agus Rianto: Biar Hakim Yang Putuskan Hukuman Untuk Pemerkosa Yuyun

SABTU, 07 MEI 2016 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Proses hukum terhadap para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) diragukan publik akan menghasilkan efek jera maksimal.

Namun, bagi kepolisian, hukuman berat atau ringan bagi para pelaku itu tetap ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim pengadilan.

"Nanti biar JPU dan Hakim pengadilan yang memutusnya seperti apa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, kepada wartawan, Sabtu (7/5).

Menurut Agus, penerapan sanksi hukuman terhadap para pelaku pemerkosa disertai pembunuhan terhadap Yuyun sudah sesuai dengan koridor UU yang berlaku. Khususnya, terkait penerapan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku di bawah umur 17 tahun dikenakan penjara 15 tahun.

"Untuk yang tujuh orang sudah dituntut 10 tahun. Sedangkan yang 5 orang sanksinya bisa di atas 30 tahun karena termasuk dewasa," demikian Agus.

Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa di bawah usia 17 tahun dikenankan ancaman 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya