Berita

FOTO :NET

Hukum

Pemerkosa Dan Pembunuh YY Bisa Lepas Dari Hukuman Berat

JUMAT, 06 MEI 2016 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Penegak hukum dari institusi kepolisian dan kejaksaan harus mengantisipasi terjadinya celah-celah hukum dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14), remaja asal Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut psikolog forensik kriminal, Reza Indragiri Amriel, jika terbukti bersalah, para pelaku yang juga berusia remaja, pantas dijatuhi hukuman maksimal

"Andai bisa hukuman mati," tulis Reza dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/5).


Reza mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut, berpotensi mendapatkan hukuman ringan. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dijadikan alibi pelaku.

"Pertama, jika para terdakwa benar-benar mabuk saat beraksi. Bagaimana memastikan keterangan mereka sesuai kenyataan? Siapa pula yang benar-benar memerkosa?" paparnya.

Lalu, yang kedua, aparat juga perlu membuktikan apakah pelaku benar-benar membunuh YY atau justru menganiaya secara seksual, hingga remaja belia itu kehilangan nyawa.

"Pasalnya berbeda, ancaman pidananya juga berbeda," tambah Reza.

Ketiga, kata Reza, faktor para pelaku yang masih di bawah umur. Secara hukum, lanjut dia, belum bisa diberlakukan Legal Age of Consent (usia yang diakui oleh hukum memiliki otoritas melakukan hubungan seks dengan orang lain). Karena itu, walau pelaku-pelaku remajanya minum tuak, tapi tetap dianggap mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku dewasa.

"Nah, dengan demikian, bukankah, setidaknya pada tahap awal, tersangka anak-kana itu sesungguhnya adalah korban?" demikian Reza.

Seperti diketahui sebelumnya, tujuh pemerkosa dan pembunuh YY yang berusia di bawah umur dituntut sepuluh tahun penjara. Ancaman hukuman ini disayangkan banyak pihak.

Presiden Joko Widodo berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Jokowi  menegaskan, perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya