Berita

FOTO :NET

Hukum

Pemerkosa Dan Pembunuh YY Bisa Lepas Dari Hukuman Berat

JUMAT, 06 MEI 2016 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Penegak hukum dari institusi kepolisian dan kejaksaan harus mengantisipasi terjadinya celah-celah hukum dalam penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14), remaja asal Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut psikolog forensik kriminal, Reza Indragiri Amriel, jika terbukti bersalah, para pelaku yang juga berusia remaja, pantas dijatuhi hukuman maksimal

"Andai bisa hukuman mati," tulis Reza dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/5).


Reza mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut, berpotensi mendapatkan hukuman ringan. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dijadikan alibi pelaku.

"Pertama, jika para terdakwa benar-benar mabuk saat beraksi. Bagaimana memastikan keterangan mereka sesuai kenyataan? Siapa pula yang benar-benar memerkosa?" paparnya.

Lalu, yang kedua, aparat juga perlu membuktikan apakah pelaku benar-benar membunuh YY atau justru menganiaya secara seksual, hingga remaja belia itu kehilangan nyawa.

"Pasalnya berbeda, ancaman pidananya juga berbeda," tambah Reza.

Ketiga, kata Reza, faktor para pelaku yang masih di bawah umur. Secara hukum, lanjut dia, belum bisa diberlakukan Legal Age of Consent (usia yang diakui oleh hukum memiliki otoritas melakukan hubungan seks dengan orang lain). Karena itu, walau pelaku-pelaku remajanya minum tuak, tapi tetap dianggap mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku dewasa.

"Nah, dengan demikian, bukankah, setidaknya pada tahap awal, tersangka anak-kana itu sesungguhnya adalah korban?" demikian Reza.

Seperti diketahui sebelumnya, tujuh pemerkosa dan pembunuh YY yang berusia di bawah umur dituntut sepuluh tahun penjara. Ancaman hukuman ini disayangkan banyak pihak.

Presiden Joko Widodo berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Jokowi  menegaskan, perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya