Berita

yohana yembise/rmol

Hukum

Menteri Yohana Labrak 14 Remaja Pemerkosa Yuyun

JUMAT, 06 MEI 2016 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise kemarin menyambangi keluarga korban perkosaan dan pembunuhan, Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Menteri Yohana didampingi Ridwan Mukti berdialog dengan pihak keluarga korban, pemerintah daerah setempat, dan tokoh-tokoh di desa Kasien Kasubun. Menteri Yohana juga mendatangi Polres Rejang Lebon untuk mendengar langsung pemaparan dari kapolres.

Menteri Yohana mengatakan, seharusnya para orangtua dan masyarakat sekitar seperti kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk mengawasi serta menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak.


"Orang tua juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan orang lain," ujar Menteri Yohana berdasarkan rilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (6/5).

Untuk diketahui UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 35/2014 tentang tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu  (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengakhiri kunjungannya, Menteri Yohana juga sempat bertemu langsung dengan 14 remaja yang telah bertindak sadis terhadap Yuyun.

Kepada para pelaku, Menteri Yohana mengatakan, ada hukuman setimpal atas perbuatan mereka terhadap Yuyun dan mereka harus siap. Menteri Yohana juga menyampaikan bahwa perbuatan mereka telah menjadi berita dunia dan membuat Presiden Jokowi marah.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya