Berita

yohana yembise/rmol

Hukum

Menteri Yohana Labrak 14 Remaja Pemerkosa Yuyun

JUMAT, 06 MEI 2016 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise kemarin menyambangi keluarga korban perkosaan dan pembunuhan, Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Menteri Yohana didampingi Ridwan Mukti berdialog dengan pihak keluarga korban, pemerintah daerah setempat, dan tokoh-tokoh di desa Kasien Kasubun. Menteri Yohana juga mendatangi Polres Rejang Lebon untuk mendengar langsung pemaparan dari kapolres.

Menteri Yohana mengatakan, seharusnya para orangtua dan masyarakat sekitar seperti kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk mengawasi serta menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak.


"Orang tua juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan orang lain," ujar Menteri Yohana berdasarkan rilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jumat (6/5).

Untuk diketahui UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 35/2014 tentang tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu  (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengakhiri kunjungannya, Menteri Yohana juga sempat bertemu langsung dengan 14 remaja yang telah bertindak sadis terhadap Yuyun.

Kepada para pelaku, Menteri Yohana mengatakan, ada hukuman setimpal atas perbuatan mereka terhadap Yuyun dan mereka harus siap. Menteri Yohana juga menyampaikan bahwa perbuatan mereka telah menjadi berita dunia dan membuat Presiden Jokowi marah.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya