Berita

Hukum

Kalau Ongen Tak Bebas, Jokowi dan Nikita Harus Hadir di Pengadilan

RABU, 04 MEI 2016 | 22:36 WIB | LAPORAN:

Hakim PN Jakarta Selatan sebaiknya menerima ekspesi terdakwa Yulianus Paonganan dalam agenda putusan sela, Selasa (10/5) pekan depan. Sebab, apabila kasus tetap berlanjut, Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani harus dihadirkan sebagai saksi ke Pengadilan.

"Memang selama pemeriksaan Pak Jokowi dan Nikita tidak pernah di BAP, sementara kita ketahui, kasus ini sama sekali bukan delik penghinaan pada Jokowi, masuknya delik ITE dan Pornografi," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5).

Kehadiran Jokowi dan Nikita diperlukan karena objek yang dijadikan alasan Ongen didakwa adalah foto Jokowi bersama Nikita. Hal ini sesuai keterangan saksi Ahli polisi, Mompang L Panggabean yang menyebut foto tersebut memenuhi unsur pornografi. Dalam keterangannya di BAP, disebutkan bahwa foto Jokowi dan Nikita mengandung unsur pornogarfi sesuai pasal 4 ayat 1 UU huruf a dan huruf f Pornografi nomor 44 tahun 2008. Disebutkan juga, dengan adanya penambahan kata #PapaDoyanLonte maka foto itu menjadi bermakna pornogarfi. Padahal, foto dan kata-kata dalam bentuk hastak itu tidak berkaitan.


Yusril menegaskan, pihaknya saat ini juga melihat perkembangan sidang selanjutnya soal perlu atau tidaknya meminta Jokowi dan Nikita hadir di persidangan. "Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," ujar Yusril.

"Jokowi bisa hadir asal diajukan oleh kedua belah pihak. Kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas."

Secara terpisah, Pakar Simiotik Dr Ferry Rita mengatakan bahwa polisi sengaja larinya ke pornografi karena kalau fitnah, maka Jokowi harus hadir di pengadilan. Tapi dengan kondisi saksi ahli menyebut foto itu mengandung unsur porno, Jokowi sebagai objek bersama Nikita juga harus hadir.

"Tapi sejatinya, foto tersebut tidak mengandung unsur porno, ini termentahkan oleh kajian simiotik. Maka, jika kasus ini berlanjut ini justru kan membongkar semuanya," kata dia terpisah.

Menurutnya, jika hakim nanti tidak memutuskan bebas dalam putusan sela, dia akan mengorek semuanya. Ibarat bola, makin di tendang semakin melengking. Soal mengorek semuanya, pertama kata Ferry, kenapa Paspampres tidak mengcut foto tersebut. Kedua, bagian ITE membiarkan foto tersebut, tidak diblok dari awal.

"Belum lagi istri pak Jokowi, apa perasaan dia suaminya berfoto dengan wanita yang bukan muhrim dengan pakaian seksi. Sebaiknya stop saja, biar tidak melebar kemana-mana," demikian Ferry. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya