Berita

ilustrasi/net

Hukum

Perppu Hukuman Kebiri Terlalu Lamban Diproses Dan Tidak Transparan

RABU, 04 MEI 2016 | 15:36 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menganggap pemerintah terlalu lama memproses Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada perempuan dan anak.

Hal tersebut dikatakannya saat menanggapi tragedi Yuyun, bocah perempuan usia 14 tahun yang tewas akibat pemerkosaan dan penyiksaan oleh 14 orang pria di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Aksi tidak berperikemanusiaan itu sudah sangat jauh dari akal dan nalar sehat manusia," sesal Saleh ketika dihubungi, Rabu (4/5).


Menurut dia, para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan berlaku. Namun dia juga mendukung rencana penerbitan peraturan baru tentang hukuman kebiri bagi para pemerkosa.

"Soal hukuman kebiri, yang saya dengar, pemerintah mau menerbitkan Perppu. Salah satu isi perppu itu adalah pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Termasuk memasukkan hukuman kebiri dalam salah satu klausulnya," urainya.

Pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan. Masalahnya, apa jenis dan bagaimana dampak hukuman itu bagi upaya memberantas kekerasan seksual, sehingga ketika payung hukum lahir dia betul-betul bermanfaat. Jadi, nantinya tidak ada bongkar pasang norma dan aturan.

Yang ia sesalkan adalah pemerintah terlalu lamban dalam rencana penerbitan aturan baru itu.

"Sayangnya, sampai hari ini Perppu itu belum juga dikeluarkan. Perkembangannya pun tidak begitu banyak diberitahu kepada publik," ucapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya