Berita

sisca yofie/facebook

Nusantara

Hari Ini, Pembunuh Sisca Yovie Hadiri Sidang PK Di PN Bandung

SELASA, 03 MEI 2016 | 08:53 WIB

Terpidana mati kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung tewasnya Sisca Yovie, Wawan alias Awing akan dihadirkan dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Selasa (3/5).

Memori PK sendiri sudah disampaikan melalui pihak PN Bandung pada Rabu (6/4) lalu, dengan alasan Wawan merasa vonis Mahkamah Agung (MA) terlalu berat.

"Novum (bukti baru) sudah kita siapkan, nanti kita buka semua di persidangan. Kami berharap lewat PK ini hukuman untuk Wawan bisa lebih ringan atau kembali ke vonis awal yaitu seumur hidup," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengutip dari RMOLJabar.Com.


Dadang memastikan, kehadiran Wawan dalam sidang PK tersebut sudah dikoordinasi melalui surat ke Lapas Kelas I Cirebon, tempat bersangkutan dibui.

"Sudah diagendakan sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Janverson Sinaga, Kasianus Telaumbanua, dan Bambang," ujarnya.

Diketahui, Wawan menghabisi Sisca dengan sangat kejam bersama terpidana lainnya, Ade pada Agustus 2013 silam. Tubuh Sisca korban diseret menggunakan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka korban  hancur di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Tak hanya itu, Wawan dan Ade juga membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Majelis hakim  menyatakan keduanya  terbukti secara sah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Namun di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sementara Ade diadili secara terpisah dan hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Keduanya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cirebon.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya