Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Bintuni Papua Barat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (2/5)
Kedatangan massa untuk mendesak KPK menyelidiki dan mengusut tuntas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bintuni pada Desember 2015.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Bintuni, Yohanes, menjelaskan bahwa warga menilai putusan MK yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Petrus Kasihiw-Matret Kokop, sangat janggal. (Baca: Taufik Basari Puas MK Menangkan Petrus-Matret)
Hal ini lantaran dalam putusannya MK membatalkan hasil perolehan suara masing-masing calon dalam proses pemllihan susulan ulang (PSU) di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
"Berbau dana-dana siluman yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di MK. Apalagi Ketua MK telah diperiksa dan dikenai sanksi atas titipan seseorang pada Kejaksaan Agung. Untuk itu Aliansi Masyarakat Bintuni mendesak KPK menyelidiki dan mengusut tuntas hal tersebut, jangan sampai Akil Muchtar jilid II," tegas Yohanes dalam orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta.
Yohanes menjelaskan, masyarakat Bintuni telah dengan susah payah turun dari gunung-gunung menuju tempat pemilihan suara untuk memberikan hak. Namun masyarakat Bintuni merasa dikecewakan dengan keputusan MK Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016
Yohanes menambahkan, putusan MK yang memenangkan pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop dengan membatalkan hasil perolehan suara masing-masing calon dalam proses PSU telah menafikan sistem perwakilan dalam Pilkada Bintuni. Padahal, pemilihan tersebut telah berjalan demokratis dan sesuai ketentuan khusus rakyat Papua
Pihaknya juga bersedia membantu KPK memberikan bukti-bukti dalam mengusut dugaan dana siluman terkait putusan MK tersebut.
[ald]