Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Jumat (29/4) lalu. MKD didesak segera menindaklanjutinya.
"Tidak ada alasan MKD untuk tidak memproses laporan tersebut," tegas Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni (Senin, 2/5).
Dia mengingatkan Ruhut Sitompul untuk tidak menyalahgunakan hak yang ada pada dirinya yaitu hak imunitas. Selama ini, pernyataan dan kata-kata yang dilontarkannya selalu menimbulkan antipati masyarakat terhadap Ruhut.
"Dia selalu berlindung di balik hak imunitasnya. Kebiasaaan dia dulu sebagai seorang advokat, dia terus gunakan ketika menjadi anggota DPR dengan terbiasa mengeluarkan pernyataan yang kasar dan melukai perasaan banyak orang," kesal Gufroni.
Menurutnya, MKD sudah selayaknya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap politikus Demokrat tersebut. "Demi menjaga marwah dan wibawa lembaga wakil rakyat, tidak ada alasan lain kecuali Ruhut Sitompul dipecat secara tidak hormat sebagai anggota DPR," tukasnya.
Sebab sebelum Pemuda Muhammadiyah melaporkannya, Ruhut sudah sering mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas disampaikan seorang wakil rakyat. "Maka bisa dibayangkan apa jadinya, kalau gedung yang terhormat itu diisi oleh orang-orang yang bebas menggunakan nama-nama binatang," imbuhnya.
Dia berharap ke depan DPR harus diisi wakil rakyat yang mempunyai etika, selalu menjaga lisan dan tindakannya. "Tidak boleh ada lagi wakil rakyat yang mengidap penyakit tuna etika," tandasnya.
Ruhut diadukan karena mengeluarkan kata-kata tak beradab ketika Komisi Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan BNPT. Dalam RDP 20 April lalu, Ruhut membela tindakan Densus 88 setelah mendengar paparan Kapolri tentang sosok Siyono dan bagaimana kronologis kematiannya di tangan Tim Anti Teror tersebut. [Baca:
Kapolri: Kematian Siyono Hanya Pelanggaran Prosedur]
Karena itu dia balik mempertanyakan tudingan bahwa Densus telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saat itu dia memplesetkan kepanjangan HAM menjadi hak asasi monyet. [Baca:
Uang Rp 100 Juta Untuk Istri Siyono Dari Kantong Kepala Densus 88]
"Saya kecam yang datang ke Komisi III yang mengatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" tegas Ruhut kala itu.
Ruhut sendiri tidak hadir saat Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Komnas HAM dan Kontras yang tergabung dalam Tim Advokasi Keluarga Siyono menggelar RDPU dengan Komisi III DPR pada 12 April lalu. Saat itu, Tim Advokasi Keluarga Siyono menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah Siyono. [Baca:
Hasil Otopsi Siyono, Kematian Disebabkan Patah Tulang Menusuk Ke Jantung]
Soal dirinya akan laporkan Pemuda Muhammadiyah, Ruhut sudah mendengar. Tapi dia tidak gentar dan malah menantang. "Silakan aja laporkan. Kalau perlu laporkan Tuhan pun nggak apa-apa," kata Ruhut.
[zul]