Berita

Nusantara

Masalah SGU Jangan Sampai Korbankan Masa Depan Mahasiswa

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggaran pendidikan di Swiss German University (SGU) tentang sarana dan prasarana harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, masa depan mahasiswa di perguruan tinggi (PT) tersebut harus jadi prioritas, jangan sampai jadi korban.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya  kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (29/4) menyikapi keluhan orang tua mahasiswa terkait masalah tersebut.


Menurut politisi Partai Demokrat ini, kesalahan yang dilakukan yayasan jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar mahasiswanya.

"Pemerintah misalnya memberi dispensasi terhadap mahasiswanya. Anak-anak ini diberi alternatif agar bisa dapat ijazah dan bisa bekerja. Tugas pemerintah mengayomi anak-anak ini,” katanya.

Sementara Menristek-Dikti Mohamad Nasir berjanji akan berupaya secepatnya mengatasi persoalan di SGU.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada solusinya. Tunggu saja,” ucap Nasir saat ditemui di gedung DPR, baru-baru ini.

Sebagaimana diberitakan, para orang tua dan mahasiswa khawatir masa depan perkuliahan di SGU. Apalagi ratusan mahasiswa SGU kini terancam tidak bisa diwisuda karena adanya dugaan pelanggaran serius soal kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan di kampus tersebut.

Sejumlah orang tua mahasiswa kepada wartawan menyampaikan, sedianya anak mereka dari Fakultas Tehnik  SGU wisuda awal 2014 lalu. Namun hingga kini wisuda tidak kunjung dilakukan.

Data dari staf  yayasan menyebutkan, ketika itu pemerintah telah bersurat untuk mengingatkan YSGUA terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendirian PT.

Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian dan Kebudayaan Hermawan Kresno Dipojono ditegaskan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin yayasan bila tidak memenuhi syarat kelengkapan sarana dan prasarana di kampus tersebut.

Sesuai SK Mendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman pendirian Perguruan Tinggi  Pasal 12 Ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam  perjanjian sewa.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya