Berita

foto :net

Olahraga

Kemenpora Dukung Tuntutan Pordasi DKI Ke Pulomas

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 09:39 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta PT Pulomas Jaya selaku pengembang untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) dalam  pengerjaan proyek pengembangan venue equestrian untuk Asian Games 2018.

Arahan tersebut disampaikan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, Gatot Dewa Broto saat bertemu Ketua Umum PP Pordasi Chaidir Saddak yang didampingi Ketua Umum Pordasi DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata dan perwakilan PT Pulomas Jaya di kantor Kemenpora Jakarta, Kamis malam (28/4).

Kedatangan pengurus PP Pordasi dan Pordasi DKI ke Kemenpora merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI, Senin (25/4), lalu. Pordasi DKI keberatan dengan rencana PT Pulomas Jaya untuk menghilangkan arena pacuan kuda Pulomas.


"Kemenpora menyambut baik keinginan PP Pordasi untuk mempertahankan arena pacuan kuda yang telah berdiri selama 45 tahun di Pulomas," kata Alex.

"Kami membina tiga disiplin yaitu equestrian, pacuan dan polo. Sekarang satu dari 'anak' binaan kami yaitu pacuan mau 'dibunuh'. Tentu saja kami tidak akan tinggal diam," imbuhnya.

Alex mengemukakan, sejak awal April, PT Pulomas telah memulai pengerjaan pengembangan eqeustrian di Pulomas. Proyek  menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 120 miliar.

Namun, dalam mengerjakan proyek tersebut, kata Alex, PT Pulomas tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan PP Pordasi selaku induk cabang olahraga maupun Pengprov Pordasi DKI yang telah 45 menempati sarana olahraga berkuda tersebut.

"Padahal federasi dunia (EFI) dan federasi equestrian Asia Tenggara (AEF) telah menginstruksikan agar berkoordinasi dengan induk cabang olahraga. Nah kalau nantinya hasil pengembangan venue eqeustrian yang dikerjakan PT Pulomas Jaya tidak memenuhi standar, kan bisa mubazir uang rakyat," kritik ayah dari pembalap wanita Alexandara Asmasoebrata ini.

Tak hanya itu, PT Pulomas dinilai Alex juga telah bertindak terlalu jauh dari kewenangan yang dimilikinya. Karena terbukti telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2016 yang menyatakan pengembangan venue equestrian tidak boleh sampai menghilangkan arena pacuan kuda.

Tak berhenti sampai di sini, hari ini (Jumat, 29/4) Alex beserta jajaran pengurus Pordasi DKI Jakarta kembali akan melakukan audiensi dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.[wid]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya