Berita

net

Nusantara

Nelayan Laporkan Penyedotan Pasir Ilegal Untuk Reklamasi Jakarta

JUMAT, 29 APRIL 2016 | 01:30 WIB | LAPORAN:

Masyarakat nelayan dari Desa Lontar, Kabupaten Serang menyambangi Komisi IV DPR RI, untuk melaporkan masih adanya aktifitas penyedotan pasir di Pulau Tunda.

Pasir yang diambil diduga kuat untuk kepentingan proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta. Kegiatan penambangan pasir secara ilegal itu telah merusak mata pencaharian nelayan.

Perwakilan nelayan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi. Kepada Viva, perwakilan nelayan Dadi Hartadi mengungkapkan masifnya penyedotan pasir yang dilakukan. Padahal, sepengetahuannya aktifitas penyedotan pasir untuk reklamasi Jakarta sudah dilarang oleh pemerintah pusat.


"Sejak kunjungan Komisi IV pada 22 April lalu, aktifitas penyedotan pasir masih berlaku. Moratorium proyek reklamasi tidak diiringi oleh pengawasan," ujarnya di ruang rapat Komisi IV, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Dadi, warga sudah berkali-kali mengajukan protes ke pemerintah setempat maupun pusat, namun pemerintah seakan tidak peduli. Hal itu terbukti dengan tidak adanya pengawasan setelah pelarangan oleh pemerintah sendiri.

"Tidak ada kapal dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang melakukan patroli. Tidak ada kapal yang berupaya mengusir kapal penyedot pasir," sesalnya.

Mendengar keluh-kesah nelayan, Viva Yoga mengaku prihatin. Dia menilai pemerintah tidak konsisten terhadap moratorium proyek reklamasi yang telah disepakati. Moratorium tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata di lapangan.

"Developer juga tidak mengindahkan instruksi moratorium. Pemerintah harus mem-follow up developer yang melakukan pelanggaran hukum," desak Viva. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya