Berita

ojang suhandi/net

Hukum

Pengacara: Ojang Posisinya Pasif, Cuma Menunggu Kabar

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 20:32 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Bupati Subang Ojang Suhadi, Rohman Hidayat membantah kliennya memerintahkan Leni Marliani memberikan uang sebesar Rp 528 juta untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.

Menurutnya, pemberian uang terhadap Jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni merupakan inisiatif dari Leni istri Jajang. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara kasus penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang menyeret Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik sebagai terdakwa.

"Tentunya dalam hal ini pihak pak Ojang posisinya pasif, dia menunggu kabar. Saya pikir itu inisitaif dari istrinya pak Jajang," jelas Rohiman saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).


KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4). Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penangkapan terhadap Ojang dilakukan setelah tim Satgas KPK menangkap jaksa Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni dan istri dari Jajang Abdul Hoir, mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Leni Marliani usai bertransaksi suap di Gedung Kejati Jabar, Bandung pada Senin (11/4).

Dari tangan Devi, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta, dalam pengembangan penyidikan, uang tersebut diduga berasal dari Ojang. Uang yang diterima Deviyanti merupakan kesepakatan antara Leni dengan mantan Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas Subang yang menjerat Jajang sebagai terdakwa.

Uang itu diberikan agar Jajang yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat hukuman ringan. Tak hanya itu, uang tersebut juga diperuntukan agar nama Ojang tak terseret kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ojang, Leni, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Deviyanti dan Fahri sebagai tersangka penerima suap. Kedua jaksa tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya