Berita

Kuasa Hukum Ojang: Mobil Camry dan Vellfire Sudah Masuk LHKPN

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Dua mobil mewah milik Bupati Subang Ojang Suhadi yang disita KPK, Toyota Camry dan Toyota Vellfire, sudah masuk ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) sang bupati.

Pengacara Ojang Suhadi, Rohman Hidayat, menjelaskan kedua mobil tersebut sudah dimiliki kliennya sebelum menjabat kembali sebagai Bupati Subang. Namun dia belum mau memberikan keterangan apakah kedua mobil tersebut masuk dalam gratifikasi.

"Kita lihat nanti, soalnya ada satu lagi Camry, sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Vellfire. Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya," ungkap ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) DPD Jawa Barat itu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4)


Sebelumnya, KPK telah menyita dua mobil milik Ojang, yakni Jeep Rubicon warna oranye berplat nomor D 50 KR dan Toyota Alphard Vellfire hitam berplat nomor T 1978. Penyitaan ini dilakukan lantaran kedua mobil tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Ojang.

Selain dua mobil yang telah berada di pelataran parkir Gedung KPK, tim penyidik KPK juga telah menyita dua mobil milik Ojang lainnya. Mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berplatnomor T 1978 PN disita bersamaan dengan penangkapan terhadap Ojang di Subang pada Senin (11/4).

Selanjutnya, saat pengeledahan di rumah pribadi Ojang, di daerah Cibogo, Jawa Barat, pada Senin (11/4) KPK juga membawa mobil Camry dan mengamankan sebuah brankas

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya