Ribuan massa dari Angkatan Muda Kabah (AMK) menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (25/4).‎
Mereka mengecam Menteri Yasonna Laoly yang tak kunjung mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Menkumham telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," kata Ketua Umum AMK Sudarto.
Menurut Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini, kepengurusan partai Kabah yang sah dimata hukum ialah dibawah kepemimpinan Djan Faridz. Hal ini sebagaimana putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
"Kita akan terus melawan sampai kapan pun, ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun. Ini adalah perlawanan, yang namanya perlawanan tak akan berhenti, ini adalah jihad dari seluruh kader PPP. Kita punya prinsip," tegas dia.
Saat disinggung, kubu Romy hasil Muktamar Pondok Gede telah menyerahkan susunan kepengurusannya pada pekan lalu kepada Yasonna, Sudarto menyebut itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
"Karena itu adalah muktamar abal-abal yang melanggar hukum. Kalau itu tetap dilakukan maka negara ini sudah hancur karena sudah melanggar sendi-sendi berbangsa dan bernegara," tukasnya.‎‎
[dem]