Berita

Boy Rafli Amar/net

Hukum

Inilah Penjelasan Mabes Polri Terkait Proses Pemulangan Buronan Kasus Century

JUMAT, 22 APRIL 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri telah berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis malam (21/4). Hartawan adalah mantan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tanggal 28 Juli 2015, Hartawan telah mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Pada bulan April 2016 izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada tahun 2012, tetapi atas dasar fungsi hukum kita dimana kita ketahui keberadannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki bersangkutan dan dicabut sekira Februari 2016, artinya tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).


Dijelaskan Boy, dalam proses pemulangan Hartawan, penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura. Ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi setempat yang pada akhirnya dengan status tidak dimilikinya permanen, berarti status dari segi aspek dari kewarganegaraan ilegal.

"Jadi hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar hubungan pejabat imigrasi dan penegak otoritas lainnya, Hartawan bisa dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," terang mantan Kapolda Banten ini.

Dalam bersamaan itulah sambung Boy, tugas Bareskrim ikut di dalam pesawat secara bersama-sama sehingga pada saat proses keluar dari bandara tadi malam, sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan Bareskrim Polri.

"Jadi saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10 malam dalam status diborgol, saat turun dari pesawat juga diborgol," pungkas Boy. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya