Panitera-Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani PN Jakpus.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, pria yang dicokok KPK dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, kemarin (Rabu, 20/4) itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dengan mengenakan masker, Edy hanya menunduk saat para wartawan menanyakan soal tujuan uang suap yang diberikan seseorang bernama Doddy Aryanto Supeno kepadanya.
Menuruni anak tangga gedung KPK, Edy tetap bungkam soal pemeriksaannya. Bahkan hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran gedung KPK, Edy tetap membisu dan menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.
Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat sekitar pukul 10.45 WIB
Dari oprasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus saat konfrensi pers, Kamis (21/4)
Penyerahan uang oleh Doddy kepada Edy kemarin bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya
Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[ald]