Berita

net

Nusantara

Pemerintah Awasi Pembayaran THR

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 08:02 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan menjamin pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja satu bulan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dalam rangka diterapkannya aturan baru pembayaran THR yang mulai berlaku 8 Maret 2016, pihaknya akan melakukan pengawasan. Yakni dengan membentuk badan pengawasan ketenagakerjaan.


"Ya, harus diterapkan dan dijalankan. Kita akan kawal melalui badan pengawas ketenagakerjaan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Kalau sebelumnya, pemberian THR oleh perusahaan dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan, sekarang satu bulan," jelasnya di Jakarta, Kamis (21/4).

Menurut Hanif, perusahaan yang tidak membayarkan THR berdasarkan ketentuan maka akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

"Sesuai peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya," bebernya.

Selain itu, lanjut Hanif, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut.

"Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR," tegasnya. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya