Berita

foto :net

Hukum

Proyek Distop, KPK Pastikan Proses Hukum Suap Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Lanjut

RABU, 20 APRIL 2016 | 17:12 WIB | LAPORAN:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus dugaan suap dalam izin dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta meski sudah keluar keputusan pemerintah untuk memoratorium proyek tersebut.

"Sebenarnya tidak ada pengaruhnya (soal moratorium reklamasi Teluk Jakarta), karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati  di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/4)

Meski proses penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi masih terus berjalan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan moratorium yang diambil setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski proses penyidikan kasus dugaan suap Raperda reklamasi masih terus berjalan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan moratorium yang diambil setelah pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Usai menggelar rapat terbatas, Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi.

Masalah reklamasi ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima suap dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Saat itu, Sanusi menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

Uang suap itu terkait dengan pembahasan Raperda Wilayah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya