Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan pengusaha kaca asal Semarang, Afen Siswoyo, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto, saat ini Afen ditahan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan bahwa pelimpahan tahap II kasus tersebut diterima pihaknya pada Senin (18/4). Selanjutnya, kata dia, pihaknya segera membuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan agar perkara tersebut segera disidangkan.
Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris, Indra Junardi, serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013 terkait kepemilikan tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi dan sudah paham dengan perjanjian damai namun malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi aturan itu.
Afen dikenakan Pasal 732 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
[ald]