Berita

Hukum

Kejari Jakpus Tahan Pengusaha Asal Semarang Di Salemba

RABU, 20 APRIL 2016 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan pengusaha kaca asal Semarang, Afen Siswoyo, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto, saat ini Afen ditahan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dia menyatakan bahwa pelimpahan tahap II kasus tersebut diterima pihaknya pada Senin (18/4). Selanjutnya, kata dia, pihaknya segera membuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan agar perkara tersebut segera disidangkan.


Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris, Indra Junardi, serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013 terkait kepemilikan tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi dan sudah paham dengan perjanjian damai namun malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi aturan itu.

Afen dikenakan Pasal 732 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya