Berita

Hukum

Kejari Jakpus Tahan Pengusaha Asal Semarang Di Salemba

RABU, 20 APRIL 2016 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan pengusaha kaca asal Semarang, Afen Siswoyo, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto, saat ini Afen ditahan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dia menyatakan bahwa pelimpahan tahap II kasus tersebut diterima pihaknya pada Senin (18/4). Selanjutnya, kata dia, pihaknya segera membuat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan agar perkara tersebut segera disidangkan.


Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris, Indra Junardi, serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013 terkait kepemilikan tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi dan sudah paham dengan perjanjian damai namun malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi aturan itu.

Afen dikenakan Pasal 732 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya