Berita

foto :net

Nusantara

Reklamasi Teluk Jakarta Rampas Penghasilan Perempuan

RABU, 20 APRIL 2016 | 11:56 WIB

Reklamasi ternyata tidak hanya berdampak bagi kaum laki-laki yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Banyak kaum perempuan selama ini menggantungkan hidupnya dari mengolah hasil laut.

"Reklamasi ini telah merampas apa yang biasa nelayan dapatkan dari hasil laut. Ini juga berdampak pada perempuan yang selama ini mengolah hasil laut dari nelayan, misalnya para perempuan pengupas kulit kerang," ujar Anggota Komunitas Solidaritas Perempuan, Nisa di Jakarta, seperti dimuat RMOLJakarta.Com (Rabu, 20/4).

Nisa yang juga ikut dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai, reklamasi di Teluk Jakarta ini sebagai bentuk kejahatan kolektif yang dilakukan negara. Sebab tidak semata berdampak terhadap penghasilan nelayan, reklamasi ala Ahok itu juga memperlebar jurang miskin dan kaya.


Karenanya ia memintaa moratorium reklamasi teluk Jakarta tidak semata untuk mengkaji kesalahan administratif atau izinnya. Pemerintah harus melihat kembali situasi nyata di lapangan apa akibat reklamasi pantai tersebut.

"Kalau kita belajar dari reklamasi-reklamasi di daerah lain, misalnya yang di Lampung, banyak nelayan yang tidak bisa mengambil ikan di laut. Reklamasi ini memperbesar masalah kedaulatan pangan di indonesia," tuturnya.

Pernyataan sikap dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait moratorium reklamasi ini turut dihadiri Tigor Hutapea dari LBH Jakarta, Nandang dari YLBHI, Rayhan Dudayev dari ICEL, Muh Nur dari Walhi, Saefudin dari Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, Nisa dari Solidaritas Perempuan, dan Susan dari Kiara.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Tanah Air, termasuk di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rizal mengatakan, proyek reklamasi akan dihentikan sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya