Berita

Hukum

Korupsi Sumber Waras Simpel, Kenapa Belum Ada Tersangka?

RABU, 20 APRIL 2016 | 09:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menetapkan tersangka korupsi kasus pembelian lahan Sumber Waras dipertanyakan.

"Sebenarnya masalah (Sumber Waras) simpel, kesalahan administrasi oleh pemprov telah membuat kerugian negara. Ini sudah dilaporkan BPK kepada KPK, jadi apa lagi yang musti ditunggu," kata pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis Margarito di Jakarta, Selasa (19/4).

Kesalahan kedua terkait pembayaran lahan yang dilakukan Pemprov DKI di akhir tahun anggaran 2014 lalu. Margarito melihat hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.


Ia mengatakan, merujuk dari aturan itu, tidak seharusnya Dinas Kesehatan masih melakukan penyimpanan uang dengan jumlah mencapai ratusan miliar.

"Memang tidak ada aturan soal pembayarannya. Yang jadi masalah disini, kenapa Dinkes masih menyimpan uang dengan jumlah segitu, aneh kan?," tutur Margarito.

Selain dinilai menyalahi soal pembayaran, Margarito melanjutkan menilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada.

Seharusnya pemprov harus teliti sistem kontrak yang dilakukan antara DKI dan RS Sumber Warasnya. Pasalnya pembelian tidak semestinya dilakukan bila melihat HGB sendiri akan habis ditahun 2018 nanti.

Dengan demikian, pemprov, kata Margarito, tidak perlu capek-capek membeli lahan, karena 2018 nanti, bangunan itu akan milik pemprov.

"Ini kan aneh kalau mereka buru-buru membeli, tanpa perencanaan, tanpa pertimbangan matang," tutur Margarito seperti dilansir rmoljakarta.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya