Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menetapkan tersangka korupsi kasus pembelian lahan Sumber Waras dipertanyakan.
"Sebenarnya masalah (Sumber Waras) simpel, kesalahan administrasi oleh pemprov telah membuat kerugian negara. Ini sudah dilaporkan BPK kepada KPK, jadi apa lagi yang musti ditunggu," kata pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis Margarito di Jakarta, Selasa (19/4).
Kesalahan kedua terkait pembayaran lahan yang dilakukan Pemprov DKI di akhir tahun anggaran 2014 lalu. Margarito melihat hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.
Ia mengatakan, merujuk dari aturan itu, tidak seharusnya Dinas Kesehatan masih melakukan penyimpanan uang dengan jumlah mencapai ratusan miliar.
"Memang tidak ada aturan soal pembayarannya. Yang jadi masalah disini, kenapa Dinkes masih menyimpan uang dengan jumlah segitu, aneh kan?," tutur Margarito.
Selain dinilai menyalahi soal pembayaran, Margarito melanjutkan menilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada.
Seharusnya pemprov harus teliti sistem kontrak yang dilakukan antara DKI dan RS Sumber Warasnya. Pasalnya pembelian tidak semestinya dilakukan bila melihat HGB sendiri akan habis ditahun 2018 nanti.
Dengan demikian, pemprov, kata Margarito, tidak perlu capek-capek membeli lahan, karena 2018 nanti, bangunan itu akan milik pemprov.
"Ini kan aneh kalau mereka buru-buru membeli, tanpa perencanaan, tanpa pertimbangan matang," tutur Margarito seperti dilansir rmoljakarta.
[dem]