Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan pihak swasta, Marudut. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno) dan MRD (Marudut)," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Dia menambahkan, penambahan masa penahanan keduanya selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
"Jadi perpanjangan penahan 40 hari, dari hari ini sampai 30 Mei 2016," tandasnya.
Dalam kasus dugaan pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta pihak swasta Marudut.
Pertanggal 1 April 2016, Dandung dan Marudut resmi menjadi warga sementara Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sedangkan Sudi Wantoko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pagi. Mereka diduga akan menyuap pihak Kejati DKI Jakarta dalam kasus papan reklame yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai USD148.835.
Diduga uang suap tersebut ditujukan ke Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. KPK juga telah memeriksa Sudung dan Tomo, namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan oknum penerima suap.
Atas perbuatannya, Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. [sam]