Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil
Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis pantai utara Jakarta
Usai merampungkan pemeriksaan, Gamal yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi menjelaskan dirinya ditanya mengenai kronologi pembahasan Raperda, pelaksanaan izin reklamasi hingga tambahan kontribusi pengembang yang belum disepakati
"Saya ditanya krnologi pembahasan, ya saya ceritakan saja pembahasan itu. (Pelaksanaan reklamasi) itu semuanya ditanyakan juga," ungkapnya seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/4)
Mengenai tambahan kontribusi pengembang, Gamal menjelaskan Ketua Komisi D DPRD M. Sanusi sempat meminta menurunkan kontribusi dari pengembang. Hal tersebut dilakukan saat pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Ya kita kan maunya kontribusi tambahan 15 persen masuk ke Raperda. Tujuannya untuk subsidi silang," ujar Gamal.
Diketahui, dalam Raperda yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, ada tiga kewajiban pengembang. Pertama, perlu menyediakan ruang terbuka hijau beserta fasilitas sosial dan umum. Kedua, wajib memberikan lahan sebanyak lima persen dari total yang dapat dijual agar pemrintah dapat membangun rumah susun.
Ketiga, wajib membayar uang untuk kas daerah dengan penghitungan 15 persen dari total lahan yang dijualbelikan dikali dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Kewajiban yang ketiga inilah yang belum disepakati oleh DPRD DKI Jakarta. Legislatif ingin kewajiban ketiga dihapus dan diganti dengan konversi uang dari kewajiban kedua.
Sementara Pemprov tetap berniat mempertahankan ketiga kewajiban tersebut. Apabila poin ketiga dihapus, maka ia akan mencari solusi melalui penetapan kewajiban pengembang di Peraturan Gubernur.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
[zul]