Berita

gedung kpk/net

Hukum

Dalami Upaya Pemerasan, KPK Panggil Kepala Seksi Pengawasan KKP Pratama

SELASA, 19 APRIL 2016 | 14:12 WIB | LAPORAN:

. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sukarnai Baho selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta.

Sebagai kepala seksi, Sukarnai diduga mengetahui betul persoalan yang melilit anak buahnya yang kini menjadi tersangka KPK.

Sukanai akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) Indonesia. Dirinya diperiksa sebagai saksi Herry Setiadji, supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pratama Kebayoran Baru III, yang telah menjadi tersangka.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka HES (Herry Setiadji)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan pegawai KPP Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta. Ketiga orang tersangka tersebut diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai supervisor, lndarto sebagai ketua tim dan Slamet sebagai anggota tim.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketiganya diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia

Priharsa juga menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp 75 juta," kata Priharsa beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada Senin (28/3) lalu, namun ketiga mangkir dari panggilan KPK

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya