Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus suap pengurusan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk proyek jalan di Maluku terbilang besar, yakni mencapai miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak untuk membongkar tuntas kasus yang telah menyeret empat tersangka, di antaranya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang kini dipecat, Damayanti Wisnu Putranti.
Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mensinyalir kemungkinan ada tersangka baru yang bisa ditetapkan KPK, utamanya dari unsur pimpinan Komisi V dan beberapa anggota DPR lain.
"Jangan sampai opini yang terbangun di mata publik, KPK nggak transparan mengungkap kasus ini, nampak ditutup rapat," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan suap proyek Kementrian PUPR, sebelumnya KPK telah memeriksa Ketua Komisi V dari fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena sebagai saksi untuk tersangka, termasuk Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam sidang Tipikor Senin (11/4) lalu, Damayanti mengakui adanya
fee dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.
DWP mengaku masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp 50 miliar, kapoksi maksimal Rp 100 miliar.
"Untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpinan. Saya nilainya Rp 41 miliar," ujar DWP.
"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi," urainya.
Diketahui dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Namun hingga saat ini baru Damayanti dan Budi Supriyanto yang menjadi tersangka.
Padahal, pada sidang Tipikor untuk Senin (18/4) kemarin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang memberikan kesaksiannya atas terdakwa Abdul Khoir, mengaku pernah bertemu dengan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di ruang kerjanya, Gedung DPR.
[wid]