Berita

Ismail Rumadan

Nusantara

REKLAMASI JAKARTA

Pemprov DKI Akan Terus Mendapat Perlawanan Jika Tak Hentikan Reklamasi

SENIN, 18 APRIL 2016 | 07:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mega proyek pembuatan pulau reklamasi di perairan Teluk Jakarta dinilai melanggar hukum. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menghentikan pembangunan 17 pulau tersebut demi ketaatan pada hukum dan kemaslahatan masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Dr. Ismail Rumadan kepada redaksi, Senin (18/4).

Ismail mengatakan bahwa kebijakan perizinan reklamasi harusnya memiliki landasan hukum. Sedangkan, perizinan untuk reklamasi pulau di kawasan Teluk Jakarta tidak memiliki landasan tersebut.


"Dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin reklamasi tersebut? UU tata ruang dan tata wilayah tentu tidak, apalagi UU lingkungan hidup. Sementar Perda yang menjadi landasan reklamasi masih dalam proses pembahasan, bahkan ada indikasi Perda tersebut sarat dengan kepentingan untuk meloloskan kebijakan reklamasi tersebut," ujar pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional.

Oleh karena itu, Ismail menegaskan bahwa Pemprov DKI harus mengambil keputusan yang berani dan benar untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi yang hingga saat ini masih berjalan. Jika tidak, katanya, pemerintah akan terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat, termasuk Masika-ICMI.

"Kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan reklamasi tersebut jika Pemprov DKI tetap ngotot melakukan reklamasi," tegasnya.

Sedangkan, untuk pihak pengembang, dia menghimbau agar tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat lain. Terlebih lagi, jangan hanya membangun opini bahwa pulau reklamasi merupakan upaya yang menguntungkan masyarakat, namun tanpa bukti.

Ismail melanjutkan, sebaiknya pihak yang terkait melakukan berbagaimacam pertimbangan sebelum mengaktifkan kembali proyek tersebut.

"Sebaiknya dilakukan analisis dampak lingkungan meliputi dampak secara ekologis maupun sosial. Dampak lingkungan sudah pasti terjadi akibat kegiatan reklamasi tersebut, kemudian dampak sosial yang terjadi adalah berapa banyak nelayan kehilangan sumber pencaharian, dampak lingkungan semacam ini tidak mungkin dikompensasi berupa ganti rugi materi yang sifatnya jangka pendek, sebab kebutuhan nelayan untuk mencari ikan tidak hanya dalam waktu singkat," tutupnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya