Berita

foto: net

Hukum

Kasus Ongen Preseden Buruk Hukum Indonesia

MINGGU, 17 APRIL 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan ke pengadilan.

Mudzajkir menilai harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras, karena masuknya ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.

"Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hastak tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK," kata Mudzakkir saat dihubungi, Sabtu (16/4).


Mudzakkir menilai dengan menahan sesorang seperti itu, Polisi dinilai buang-buang energi. Jangan sampai karena membela presiden, hak seseorang dihilangkan.

"Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi," tegasnya.

Terkait dengan foto Nikita Mirzani bersama Jokowi, Muzakir menilai tidak ada alasan kuat foto itu dijadikan dasar untuk memenjarkan orang, karena sudah tersebar sebelumnya. Harusnya kata dia, orang yang mengunggah pertama juga ditangkap.

"Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya. Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat," tegasnya.

Jika foto tersebut dinilai porno, Mudzakkir mencontohkan banyak media yang memuat foto-foto vulgar. Bahkan, Nikita sendiri memakai pakaian yang tidak sopan ke Pengadilan, tapi tidak ditangkap.

"Masa negara kalah sama Nikita. Ini sama aja menaikan harga Nikita, senang dia digituin," ungkapnya.

Terkait dengan sidang perdana kasus Ongen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa depan. Mudzakkir menilai ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Jangan kemudian penafsiran porno dibuat semaunya sendiri, tidak pakai standar ilmu pengetahuan," tandasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya