Berita

foto: net

Hukum

Kasus Ongen Preseden Buruk Hukum Indonesia

MINGGU, 17 APRIL 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan ke pengadilan.

Mudzajkir menilai harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras, karena masuknya ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.

"Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hastak tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK," kata Mudzakkir saat dihubungi, Sabtu (16/4).


Mudzakkir menilai dengan menahan sesorang seperti itu, Polisi dinilai buang-buang energi. Jangan sampai karena membela presiden, hak seseorang dihilangkan.

"Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi," tegasnya.

Terkait dengan foto Nikita Mirzani bersama Jokowi, Muzakir menilai tidak ada alasan kuat foto itu dijadikan dasar untuk memenjarkan orang, karena sudah tersebar sebelumnya. Harusnya kata dia, orang yang mengunggah pertama juga ditangkap.

"Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya. Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat," tegasnya.

Jika foto tersebut dinilai porno, Mudzakkir mencontohkan banyak media yang memuat foto-foto vulgar. Bahkan, Nikita sendiri memakai pakaian yang tidak sopan ke Pengadilan, tapi tidak ditangkap.

"Masa negara kalah sama Nikita. Ini sama aja menaikan harga Nikita, senang dia digituin," ungkapnya.

Terkait dengan sidang perdana kasus Ongen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa depan. Mudzakkir menilai ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Jangan kemudian penafsiran porno dibuat semaunya sendiri, tidak pakai standar ilmu pengetahuan," tandasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya