Berita

jaksa agung

Hukum

Keputusan Jaksa Agung Hentikan Kasus Papa Minta Saham Diapresiasi

SABTU, 16 APRIL 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M. Prasetyo menghentikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang sebelumnya beken dengan sebutan perkara 'Papa Minta Saham'.

Keputusan penghentian kasus yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu diapresiasi.

Pasalnya, kasus pemufakatan jahat tidak ada relevansi dengan penegakan hukum. Di samping itu, lanjut kasus tersebut cenderung berbau kepentingan politik. [Baca: Resmi, Jaksa Agung Endapkan Kasus Papa Minta Saham]


"Kita harus mengapresiasi Jaksa Agung dalam menghentikan kasus yang tidak ada relevansinya dengan penegakan hukum, dan sarat dengan kepentingan politik. Seperti keberanian Jaksa Agung dalam deponeering kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ini harus didukung," ujar Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/4).

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menilai kasus yang ditangani Kejagung itu tidak memiliki bukti otentik bersifat primer dan sekunder yang menyatakan adanya pemufatakan jahat. Dia juga berharap semua pihak tidak mengintervensi Jaksa Agung dalam menghentikan kasus PT Freeport tersebut.

"Pertanyaan mengelitik yang sampai sekarang belum jelas dan tak jelas bukti Setnov (Setya Novanto) meminta saham Freeport, kalau Jaksa punya bukti permulaan yang kuat terkait pemufakatan jahat tentu akan melanjutkan kasus ini," jelasnya.

Lebih jauh Pangi menilai Jaksa Agung M. Prasetyo punya pretensi atau alasan tersendiri untuk menghentikan kasus tersebut, terlebih dalam pengungkapan fakta-fakta dalam penegakan hukum, aparat pengadil tidak boleh ditaklukkan oleh kekuatan politik atau mengambil keputusan untuk menghukum seseorang berdasarkan opini publik

"Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, like or dis-like. Negara ini nggak boleh mengambil keputusan atau menghukum seseorang berdasarkan opini publik. Nggak boleh, ini negara hukum, hukum harus ditegakkan mesti besok pagi  langit runtuh," pungkasnya. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya