Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu terkait kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya dalam penanganan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"Dia kan baru dipanggil lagi, dan masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/4)
Syarif menambahkan pemeriksaan lanjutan dua pejabat Korps Adhyaksa itu untuk memetakan siapa aktor pemberi suap dan oknum penerima uang suap yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Yang sedang kita petakan itu ya ini, antara pemberi dan penerima, itu kan seharusnya ada meeting of mind, itu yang sebenarnya kt sedang dalami," jelas Syarif
Diketahui, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap dari pejabat PT. Berantas Abipraya. Lembaga antirasuah sendiri baru menjerat pemberi suap, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan selaku perantara.
Ketiga pemberi suap itu dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).
Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif, diduga uang tersebut untuk menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Sudung dan Tomo sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu. Mereka berdua juga sudah diperiksa Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.
[zul]