Berita

net

Hukum

PSHK UI: Kasus JIS Adalah Investigasi Dengan Niat Jahat

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia (PSHK UI) Miko Ginting menilai penyidikan dalam kasus pelecehan siswa di Jakarta International School (JIS) terjadi banyak pelanggaran prosedur.

Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Dan ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.

"Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).


Dalam kasus yang melibatkan pekerja kebersihan JIS, enam pekerja telah diseret dan dipenjarakan dengan tidak melalui prosedur hukum. Bahkan, satu pekerja bernama Azwar meninggal dunia saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.  

Dari foto-foto yang beredar, wajah Azwar telihat penuh luka tanda adanya tindak kekerasan. Namun penyebab kematiannya hingga kini masih gelap lantaran autopsi tidak pernah dilakukan. Upaya sejumlah pihak mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ikut mengungkap penyebab kematian Azwar melalui autopsi oleh pihak independen juga membentur karang. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya