Berita

Menko PMK Pastikan Peralihan Pengelolaan Pendidikan Tidak Ganggu KBM

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 21:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beberapa Kementerian/Lembaga diminta melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari tingkat kabupaten/kota ke propinsi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Kamis, 14/4).

Rakor ini merupakan tindaklanjut atas pelaksanaan amanat UU 23/2014 itu diikuti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat serta Badan Kepegawaian Nasional.


Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, kata Puan, menyangkut P3D yakni personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta terakhir menyangkut administrasi atau dokumen.  Puan juga menekankan agar Kemendikbud yang diamanahkan untuk menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pendidikan, bersinergis dengan baik dengan pihak terkait agar keseluruhan proses berjalan lancar.

"Pemerintah optimis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ini di tahun 2017 mendatang," jelasnya.

Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, rakor melihat berbagai permasalahan dalam proses peralihan yang perlu diselesaikan segera. Salah satu hal yang mendasar adalah menyangkut sinkronisasi data. Berlaku demikian sebab pemerintah menargetkan proses peralihan selesai pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan.

"Secara proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah Undang-Undang 23 diundangkan pada tahun 2014," jelas Anies.

Ditambahkan, di masa transisi ini pemerintah memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke propinsi hanya administrasinya, sementara guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di daerahnya masing-masing.

"Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktifitas kepegawaian," demikian Anies. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya