Berita

Hukum

Tunjukkan Nyalimu, KPK!

Usut Manipulasi Cost Recover, Jangan Cuma Nangkep Koruptor Teri
KAMIS, 14 APRIL 2016 | 11:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Audit BPK menemukan kelebihan bayar cost recover sebesar Rp 3,9 triliun terhadap beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS). KPK diminta bergerak, menindaklanjuti temuan ini.

"KPK jangan cuma jadi selebritis nangkapin suap ratusan juta tapi membiarkan raksasa korupsi tanpa tindak lanjut," ujar ‎Direktur Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean kepada redaksi, Kamis (14/4).

Menurut Ferdinand, temuan BPK ini bukanlah perkara biasa dan harus ditindaklanjuti. Mark up klaim cost recovery terbesar ditemukan pada Conoco Phillips & ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan nilai 161,94 juta dolar AS, Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebesar 67,87 juta dolar AS, serta PT Pertamina EP dan Chevron Pacific Indonesia masing-masing 26,50 juta dolar AS, dan 23,64 juta dolar AS.


"Temuan BPK ini temuan serius dengan jumlah (kerugian negara) sangat fantastis. Karena itulah, kami mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan BPK. KPK, tunjukkan nyalimu kepada bangsa!" desak Ferdinand.

Dalam hitungan Ferdinand, penggelembungan nilai klaim cost recovery yang ditagihkan KKKS kepada negara sudah berlangsung puluhan tahun. Dia membayangkan jika BPK melakukan audit menyeluruh terhadap pembayaran cost recover minimal 10 tahun terakhir, maka ada ratusan trilliun uang negara yang telah diambil secara tidak sah oleh KKKS dalam bentuk cost recovery.

Ferdinand mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost recovery. Berdasarkan penelitiannya ada banyak permainan dalam cost recovery.

"Kami menduga sekitar 3 miliar sampai 5 miliar dolar AS setiap tahun cost recovery yang dibayarkan patut dipertanyakan," katanya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya