Berita

Hukum

Tunjukkan Nyalimu, KPK!

Usut Manipulasi Cost Recover, Jangan Cuma Nangkep Koruptor Teri
KAMIS, 14 APRIL 2016 | 11:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Audit BPK menemukan kelebihan bayar cost recover sebesar Rp 3,9 triliun terhadap beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS). KPK diminta bergerak, menindaklanjuti temuan ini.

"KPK jangan cuma jadi selebritis nangkapin suap ratusan juta tapi membiarkan raksasa korupsi tanpa tindak lanjut," ujar ‎Direktur Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean kepada redaksi, Kamis (14/4).

Menurut Ferdinand, temuan BPK ini bukanlah perkara biasa dan harus ditindaklanjuti. Mark up klaim cost recovery terbesar ditemukan pada Conoco Phillips & ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan nilai 161,94 juta dolar AS, Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebesar 67,87 juta dolar AS, serta PT Pertamina EP dan Chevron Pacific Indonesia masing-masing 26,50 juta dolar AS, dan 23,64 juta dolar AS.


"Temuan BPK ini temuan serius dengan jumlah (kerugian negara) sangat fantastis. Karena itulah, kami mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan BPK. KPK, tunjukkan nyalimu kepada bangsa!" desak Ferdinand.

Dalam hitungan Ferdinand, penggelembungan nilai klaim cost recovery yang ditagihkan KKKS kepada negara sudah berlangsung puluhan tahun. Dia membayangkan jika BPK melakukan audit menyeluruh terhadap pembayaran cost recover minimal 10 tahun terakhir, maka ada ratusan trilliun uang negara yang telah diambil secara tidak sah oleh KKKS dalam bentuk cost recovery.

Ferdinand mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost recovery. Berdasarkan penelitiannya ada banyak permainan dalam cost recovery.

"Kami menduga sekitar 3 miliar sampai 5 miliar dolar AS setiap tahun cost recovery yang dibayarkan patut dipertanyakan," katanya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya