Berita

Michael Wattimena/net

Hukum

Pemeriksaan Wattimena Bagian Dari Pengembangan Kasus DWP

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 02:14 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4). Politisi Partai Demokrat ini diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kawasan Indonesia Timur, dengan tersangka Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Setelah DWP ditetapkan tersangka dalam operasi taangkap tangan (OTT), KPK juga telah menetapkan satu lagi anggota dewan, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan Wattimena untuk mengembangkan kasus yang sedang ditangani KPK. Termasuk menelisik siapa saja yang menerima uang dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


"Kita memang sedang melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut, karena itu kita melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Komisi V itu (Michael Wattimena)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4)

Dia menambahkan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain untuk menyempurnakan pengembangan kasus ini. Menurutnya, masih terbuka kemungkinan, penyidik akan mengembangkan untuk kasus yang menyeret dua wakil rakyat di Senayan ini.

"Jadi mohon ditunggu mungkin masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pihak yang masih berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek ini akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik KPK.

Menurutnya penyidik pasti akan membuat konsutrksi kasus lebih jelas, untuk itu jugalah keterangan semua pihak termasuk Wattimena dibutuhkan.

Michael sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ke Komisi V terkait sejumlah proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini. Kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Komisi V lainnya, yakni Yudi Widiana.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD 305.000.

Dan ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya