Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebanyak 12 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Sunny terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan kawasan stategis pantai utara Jakarta.
Usai proses pemeriksaan selama delapan jam lebih, Sunny mengaku tidak ditanyakan perihal uang suap yang diterima Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Wijaja. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui soal praktik suap menyuap yang dilakukan pihak pengembang reklamasi dengan wakil rakyat di Kebon Sirih.
"Saya tidak tahu itu (suap pembahasan Raperda)," kata Sunny di pelataran Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (13/4)
Terkait intensitas komunikasi dirinya dengan Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunny mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pengusaha terkenal itu. Padahal sebelumnya Sunny pernah menjelaskan bahwa dirinya kerap berperan sebagai penghubung pertemuan Aguan dengan Gubernur Ahok selaku bosnya. Melalui dirinya pula diketahui Ahok meminta jadwal pertemuan dengan Aguan setiap satu bulan sekali.
"Dengan Aguan tidak," singkatnya.
Sunny pun membantah saat ditanyakan terkait perannya sebagai perantara informasi antara pihak terkait pembahasan reklamasi.
"Ditanyakan juga soal itu. Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada pak gubernur dan eksekutif," ujarnya.
Mantan peneliti
Center for Strategic and International Studies (CSIS) itu menambahkan, bukan hanya pihak pengembang yang meminta bantuannya agar bisa dipertemukan dengan Gubernur Ahok. Sebaliknya, Ahok juga sempat meminta bantuannya untuk dipertemukan dengan para pengembang.
"Bukan cuma pengembang. Kan biasanya pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," jelas Sunny.
Sunny sendiri menjadi salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan dilakukan penyidik KPK lantaran Sunny diduga mengetahui banyak soal pembahasan Raperda yang selalu mandek di DPRD DKI.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
[wah]