Berita

evy/net

Hukum

Istri Gatot Sudah Dieksekusi Ke Tangerang

SELASA, 12 APRIL 2016 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Evy Susanti, terpidana kasus suap panitera dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kepada bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi tersebut lantaran perkara Evy sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dari Rumah Tahanan C1 Gedung KPK dilakukan pada Senin (11/4) kemarin.

"Evy Susanti dieksekusi pada Senin, 11 April 2016 ke Lapas Wanita Tangerang. Karena perkaranya sudah inkracht dan putusannya adalah dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4).


Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Evy dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Evy dan KPK tidak ada yang mengajukan banding. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Evy bersama suaminya Gubernur Sumatera utara non aktif Gatot Pudjo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya