Berita

evy/net

Hukum

Istri Gatot Sudah Dieksekusi Ke Tangerang

SELASA, 12 APRIL 2016 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Evy Susanti, terpidana kasus suap panitera dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kepada bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi tersebut lantaran perkara Evy sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dari Rumah Tahanan C1 Gedung KPK dilakukan pada Senin (11/4) kemarin.

"Evy Susanti dieksekusi pada Senin, 11 April 2016 ke Lapas Wanita Tangerang. Karena perkaranya sudah inkracht dan putusannya adalah dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4).


Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Evy dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Evy dan KPK tidak ada yang mengajukan banding. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Evy bersama suaminya Gubernur Sumatera utara non aktif Gatot Pudjo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Gatot dan Evi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya