Berita

Hukum

KPK: Tidak Perlu Izin Kejagung Untuk Tangkap JPU Kejati Jabar

SELASA, 12 APRIL 2016 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menegaskan tidak ada kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laode menjelaskan, saat kemarin (Senin, 11/4) menangkap JPU Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni, dalam operasi tangkap tangan di lantai 4 kantor Kejati Jabar, Bandung, tim KPK telah menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHP.

"Kami sesuai SOP dalam menjalankan tugas kemarin," ungkap Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).


Laode menambahkan, pihaknya tidak melakukan penggeledahan setelah melakukan OTT. Deviyanti sukarela menyerahkan uang yang diberikan Leni Marliani, yang adalah istri Jajang Abdul Kholik, terdakwa penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang kasusnya ditangani Kejati Jabar.

"Petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM (Leni Marliani) kepada dia (Deviyanti). Tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ. Jadi kalau itu bagian uang pengganti juga salah, karena uang pengganti hanya Rp 168 juta dan itu berlebih diberikan secara sukarela," jelas Laode.

Laode menegaskan pihaknya tidak perlu meminta izin Kejaksaan Agung untuk menangkap jaksa yang kedapatan melanggar tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah KPK yang langsung menciduk oknum jaksa tersebut sebagai tindakan lex specialis.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan mulai pukul 07.00 WIB pada Senin (11/4) di kantor Kejati Jabar di Kota Bandung.

KPK mengendus adanya upaya suap penanganan perkara di Kejati Jabar yang dilakukan Leni istri dari terdakwa penyalagunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik  kepada Deviyanti Rochaeni salah satu Jaksa penuntut umum di Kejati Jabar

Leni diduga menyerahkan duit Rp 528 juta kepada jaksa Devi di ruang kerja Devi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Usai menyerahkan duit, sekitar pukul 07.20 WIB, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya. Saat masuk mobil di parkiran kantor Kejati Jabar, Leni langsung ditangkap Satgas KPK.

Usai menangkap Leni, Satgas kemudian merangsek masuk ke ruangan Devi. Saat itu juga Tim KPK bergerak mengamankan Deviyanti Rochaeni di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar.

Saat itu, Tim menyita Rp 528 juta dari tangan Deviyanti. Uang itu diduga kesepakatan antara Leni dan jaksa Fahri. Jaksa Fahri sebelumnya bagian dari tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus Jajang di Kejati Jabar

Setelah didalami, uang Rp 528 juta itu diduga berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Diduga, tujuan Ojang memberi duit agar tuntutan terhadap Jajang diringankan, serta mengamankan agar dirinya tidak tersangkut kasus anak buahnya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya