Penggusuran paksa selalu menjadi ancaman bagi masyarakat miskin yang ada di Jakarta. Kali ini yang menjadi korban adalah warga yang menempati hunian di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak 694 Kepala Keluarga (KK) dengan total jumlah warga 4929 warga yang digusur dari tempat tinggal dan lahan penghidupannya. Namun demikiÂan tidak jelas bagaimana nasib para korban pasca penggusuran.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu menÂgatakan, pada 31 Maret lalu, warga RW 04, RT 01, RT 02, RT 11, dan RT 12 Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapatkan surat perÂingatan 1 dari Walikota Jakarta Utara yang meminta kepada warga dalam waktu tujuh kali 24 jam untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang sudah mereka tempati selama hampir 50 tahun lamanya.
"Warga terkejut dengan SP 1 tersebut, pasalnya pihak Kotamadya Jakarta Utara tidak perÂnah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan apapun sebelumÂnya tentang rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar kawasan tersebut," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu, warga juga bingung dengan penggunaan lahan tersebut pasca pengguÂsuran. Hingga saat ini tidak dikeÂtahui, apa rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara atau akan dijadikan apa nantinya oleh Pemprov DKI Jakarta, setelah wilayah tersebut tergusur.
"Menurut beberapa warga, Pasar Ikan tersebut akan dibangun plaza untuk kepentingan temÂpat wisata. Hal ini dapat dilihat dari zona rencana kawasan yang diberikan kepada warga oleh PD Pasar Jaya," ungkapnya.
Selain kepentingan bisnis, tampak ada upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur rumah mereka dan sumber penghidupan merka. "Alih-alih melakukan penataan, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih mengusir warga miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur mereka." kritiknya.
Pengacara LBH Jakarta, Yunita menambahkan, penggusuran di Pasar Ikan hari ini menunjukÂkan bahwa sudah ada pola yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pengÂgusuran di DKI Jakarta.
Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, pola penggusuran tersebut antara lain; tidak adanya musyawarah di mana warga secara tiba-tiba langsung mendapatkan surat peringatan, dan nilai pajak bumi dan bangunan dibuat menjadi nol untuk menunjukkan bahwa tanah maupun lahan yang ditempati oleh warga menjadi tidak bernilai.
Kedua, penggunaan aparat gabungan yang berlebihan yang jumlahnya mencapai ribuan. "Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikannya."
Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi mengharapkan warga Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan bisa menerima kebijakan peÂmerintah terkait revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa. "Kami berharap warga yang bermukim di lingkungan RT 001, 002, 011 dan 012 di RW 04 Pasar Ikan menerima kebijakan pemerintah. Dengan begitu proses penataan kawasan bisa berjalan dengan tertib dan aman," katanya. ***