Berita

net

Politik

Tidak Ada Mosi Tidak Percaya Dalam Tatib DPD

SELASA, 12 APRIL 2016 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Desakan sejumlah anggota DPD RI dalam rapat paripurna kemarin (Senin, 11/4) untuk menyampaikan mosi tidak percaya jelas tidak dapat dilakukan.

Sebabnya, mosi tidak percaya melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap pimpinan DPD tidak diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

Sebagaimana diketahui, sebagian anggota DPD yang menyampaikan mosi tidak percaya menginginkan posisi pimpinan DPD hanya bisa dijabat dalam waktu 2,5 tahun.


Anggota DPD RI yang juga personel BK DPD RI, Juniwati Masjchun Sofwan, mengatakan, mosi tidak percaya yang tidak dikenal dalam aturan UU hanya akan menciderai wibawa dan marwah lembaga DPD.

"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan tidak dikenal dalam tatib DPD. Ini membuat wibawa lembaga semakin jatuh di mata publik " ujar Senator asal Provinsi Jambi ini, dalam keterangan persnya.

Dalam keterangan pers yang sama, senator asal Maluku, John Pieris, menambahkan, ada motif politik yang kental dalam upaya mosi tidak percaya. Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menegaskan, ada pemaksaan kehendak dan penambahan agenda yang tidak sesuai mekanisme karena selama ini Pansus Tata Tertib tidak diamanatkan untuk membahas pemangkasan masa jabatan. Pemangkasan masa jabatan pimpinan, kata John, bertentangan dengan konstitusi dan UU MD3.

"Ada skenario politik untuk menggusur pimpinan, lewat pemangkasan masa jabatan yang dipaksakan lewat Pansus Tata Tertib," tegas John. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya